Semboyan Kereta Api Indonesia
Berhubung ini post pertama saya, disini saya akan membahas tentang semboyam kereta api indonesia. Diambil dari Wikipedia Indonesia , arti dari Semboyan kereta api adalah semboyan atau pesan bermakna yang berfungsi untuk memberikan isyarat berupa semboyantangan, sinyal, suara, bentuk, warna, atau cahaya yang ditempatkan pada suatu tempat tertentu dan memberikan isyarat dengan arti tertentu untuk mengatur dan mengontrol pengoperasian kereta api.Semboyan kereta api berupa perintah atau larangan yang diperagakan melalui petugas/orang, atau alat berupa wujud, warna, atau bunyi meliputi isyarat, sinyal, dan tanda atau pemberitahuan melalui markah tentang kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu.
Semboyan di jalur kereta api
Semboyan sementara
Semboyan tetap
Semboyan 5 | |
Semboyan 5 adalah semboyan tetap yang berupa:
papan merah pada tiang sinyal tidak terlihat (sinyal tebeng);
Semboyan 5 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.
| |
Semboyan 6 | |
Semboyan 6
Semboyan 6 adalah semboyan tetap yang berupa:
Semboyan 6 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dengan kecepatan terbatas.
| |
Semboyan 6A | |
Semboyan 6A
Semboyan 6A adalah semboyan darurat yang berupa:
Semboyan 6A mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya berjalan dengan kecepatan terbatas.
| |
Semboyan 6B | |
Semboyan 6B
Semboyan 6B adalah semboyan tetap yang berupa:
Semboyan 6B mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya diizinkan untuk langsir.
| |
Semboyan 7 | |
Semboyan 7
Semboyan 7 adalah semboyan tetap yang berupa:
Semboyan 7 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti (lihat pula semboyan 3).
| |
Semboyan 7B | |
Semboyan 7B
Semboyan 7B adalah semboyan tetap yang berupa:
Semboyan 7B mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya tidak diizinkan untuk langsir.
| |
Semboyan 9A1 | |
Semboyan 9A1 adalah semboyan tetap yang berupa:
lengan pada sinyal muka menyerong ke atas, atau lampu hijau pada sinyal muka. Semboyan 9A1 adalah semboyan sinyal muka yang menunjukkan bahwa sinyal masuk di depannya aman, kereta api boleh masuk.
| |
Semboyan 9A2 | |
Semboyan 9A2 adalah semboyan tetap yang berupa:
lengan pada sinyal muka menyerong ke bawah, atau lampu kuning pada sinyal muka. Semboyan 9A2 adalah semboyan sinyal muka yang menunjukkan bahwa sinyal masuk di depannya tidak aman, kereta api masuk dengan kecepatan terbatas.
| |
Semboyan 9B1 | |
Semboyan 9B1 adalah semboyan tetap yang berupa lampu putih kecil menyala pada sinyal pendahulu keluar (dipasang setelah sinyal masuk dan sebelum sinyal keluar) yang menunjukkan bahwa "rute belum terbentuk". | |
Semboyan 9B2 | |
Semboyan 9B2 adalah semboyan tetap yang berupa lampu hijau menyala pada sinyal pendahulu keluar yang menunjukkan bahwa indikasi sinyal keluar aman atau kurang aman. | |
Semboyan 9B3 | |
Semboyan 9B3 adalah semboyan tetap yang berupa lampu kuning menyala pada sinyal pendahulu keluar yang menunjukkan bahwa indikasi sinyal keluar tidak aman, kereta harus bersiap untuk berhenti. | |
Semboyan 9C1 | |
Semboyan 9C1 adalah semboyan tetap yang berupa lampu putih pada sinyal pengulang elektrik terlihat tegak yang menunjukkan bahwa sinyal pengulang elektrik mengindikasikan sinyal utama (sinyal masuk dan keluar) aman. | |
Semboyan 9C2 | |
Semboyan 9C2 adalah semboyan tetap yang berupa lampu putih pada sinyal pengulang elektrik terlihat menyerong yang menunjukkan bahwa sinyal pengulang elektrik mengindikasikan sinyal utama (sinyal masuk dan keluar) kurang aman. | |
Semboyan 9C3 | |
Semboyan 9C3 adalah semboyan tetap yang berupa lampu putih pada sinyal pengulang elektrik terlihat mendatar yang menunjukkan bahwa sinyal pengulang elektrik mengindikasikan sinyal utama (sinyal masuk dan keluar) tidak aman. | |
Semboyan 9D | |
Semboyan 9D adalah semboyan tetap yang berupa sinyal pengulang mekanik yang mengindikasikan sinyal keluar, dan harus dapat berputar 90 derajat. Ada dua kemungkinan:
Jika papan putih dengan lingkaran bertepi hitam terlihat (menghadap kereta), maka sinyal keluarnya menandakan "berhenti", sehingga harus hati-hati. Jika papan putih dengan lingkaran bertepi hitam sejajar rel (berputar 90 derajat), maka sinyal keluarnya menandakan "berjalan", sehingga dipersilakan masuk.
| |
Semboyan 9E1 | |
Semboyan 9E1
Semboyan 9E1 adalah semboyan tetap yang berupa lampu angka 3 menyala pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal masuk yang menandakan bahwa kereta akan menuju ke sepur belok (jalur belok) dan boleh masuk dengan kecepatan terbatas.
| |
Semboyan 9E2 | |
Semboyan 9E2 adalah semboyan tetap yang berupa lampu angka 3 tidak menyala pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal masuk yang menandakan bahwa kereta akan menuju ke sepur lempeng (jalur lurus) dan boleh masuk. | |
Semboyan 9F | |
Semboyan 9F adalah semboyan tetap yang berupa angka 3 pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal keluar yang menandakan bahwa kereta akan berangkat dari sepur belok dan boleh melewatinya dengan kecepatan terbatas. | |
Semboyan 9G | |
Semboyan 9G adalah semboyan tetap yang berupa anak panah di atas sinyal penunjuk arah jalur yang menunjukkan bahwa kereta api akan menuju arah yang ditunjuk oleh anak panah. | |
Semboyan 9H | |
Semboyan 9H adalah semboyan tetap yang berupa tanda garis yang lurus, lalu menyerong ke kiri, lalu lurus, yang menunjukkan bahwa kereta akan memasuki jalur kiri pada jalur ganda. | |
Semboyan 9J | |
Semboyan 9J adalah semboyan tetap yang berupa angka pada papan berbentuk persegi yang menunjukkan bahwa kereta akan memasuki nomor jalur yang ditunjuk. |
Tanda
Markah
Semboyan wesel[sunting | sunting sumber]
Semboyan 11A | |
Semboyan 11A adalah semboyan wesel yang berupa:
Semboyan 11A mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur lempeng atau lurus, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan sesuai dengan yang ditetapkan.
| |
Semboyan 11B | |
Semboyan 11B adalah semboyan wesel yang berupa:
Semboyan 11B mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur belok atau berbelok, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan maksimal 30 kilometer per jam.
| |
Semboyan 12A | |
Semboyan 12A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
Semboyan 12A menunjukkan bahwa wesel inggris terlayan silang. Kedua jurusan menuju ke sepur lempeng atau lurus.
| |
Semboyan 12B | |
Semboyan 12B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
Semboyan 12B menunjukkan bahwa wesel inggris terlayan silang. Kedua jurusan menuju ke sepur belok atau berbelok.
| |
Semboyan 13A | |
Semboyan 13A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
Semboyan 13A mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar menuju ke sepur lempeng yang searah atau hampir searah dengan sepur utama.
| |
Semboyan 13B | |
Semboyan 13B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
Semboyan 13B mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar menuju ke sepur lempeng yang tidak searah dengan sepur utama.
| |
Semboyan 13C | |
Semboyan 13C adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
Semboyan 13C mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar dari sepur lempeng yang searah menuju ke sepur yang tidak searah dengan sepur utama atau sebaliknya.
|
Semboyan lain
Semboyan 14A | |
Semboyan 14A adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna kuning) pada corong air yang tidak menyala/tidak terlihat yang menyatakan bahwa corong air tidak merintangi jalan. | |
Semboyan 14B | |
Semboyan 14B adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada corong air yang menyala/terlihat yang menyatakan bahwa corong air merintangi jalan. | |
Semboyan 16A | |
Semboyan 16A adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna kuning) pada jembatan timbang yang tidak menyala/tidak terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang boleh dilalui. | |
Semboyan 16B | |
Semboyan 16B (dulu semboyan 17) adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada jembatan timbang yang menyala/terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang tidak boleh dilalui. | |
Semboyan 17 | |
Semboyan 17 dalam Peraturan Dinas 3 adalah semboyan tetap yang berupa rambu dengan angka yang menandakan batas kecepatan kereta api saat menimbang. | |
Semboyan 18 | |
Semboyan 18 adalah semboyan yang berupa tanda patok atau tanda lainnya yang menunjukkan bahwa rangkaian kereta api tidak boleh melampaui batas tanda ruang bebas. Semboyan ini bertujuan agar antar-rangkaian kereta api tidak saling bersinggungan. |
Semboyan kereta api
Semboyan terlihat
Semboyan 20 | |
Semboyan 20 merupakan semboyan terlihat yang berupa lampu utama yang menyala pada satu, dua atau tiga titik pada lokomotif kereta api terutama pada malam hari, pada visibilitas yang kurang atau pada situasi yang diperlukan.
Semboyan ini berfungsi untuk:
| |
Semboyan 21 | |
Semboyan 21 adalah semboyan terlihat yang berupa tanda atau lampu berwarna merah pada kedua sisi kanan dan kiri suatu kereta/gerbong, menandakan bahwa kereta/gerbong ini mengakhiri rangkaian kereta api. | |
Semboyan 22 | |
Semboyan 22 adalah semboyan terlihat yang berupa:
Semboyan ini berfungsi untuk mengisyaratkan bahwa kereta api fakultatif, atau kereta api luar biasa (KLB) berjalan berlawanan arah setelah kereta api yang membawa semboyan lewat. Semboyan ini adalah salah satu semboyan usang yang hampir/sudah tidak digunakan.
| |
Semboyan 23 | |
Semboyan 23 adalah semboyan terlihat yang berupa:
Semboyan ini berfungsi untuk mengisyaratkan bahwa kereta api fakultatif atau KLB berjalan searah setelah kereta api yang membawa semboyan lewat. Semboyan ini adalah salah satu semboyan usang yang hampir/sudah tidak digunakan.
| |
Semboyan 24 | |
Semboyan 24 adalah semboyan terlihat yang berupa:
Semboyan ini berfungsi untuk mengisyaratkan bahwa kereta api fakultatif atau kereta api luar biasa yang berjalan berlawanan arah pada esok harinya sebelum kereta api pertama lewat. Semboyan ini adalah salah satu semboyan usang yang hampir/sudah tidak digunakan.
| |
Semboyan 25 | |
Semboyan 25 adalah semboyan terlihat yang berupa:
Semboyan ini berfungsi untuk mengisyaratkan bahwa kereta api fakultatif atau kereta api luar biasa yang berjalan berlawanan arah pada esok harinya sebelum kereta api pertama lewat. Semboyan ini adalah salah satu semboyan usang yang hampir/sudah tidak digunakan.
| |
Semboyan 26 | |
Semboyan 26 adalah semboyan terlihat yang berupa:
Semboyan ini berfungsi untuk mengisyaratkan bahwa telah terjadi pembatalan dan/atau penggabungan beberapa rangkaian kereta api. Semboyan ini dibawa oleh:
| |
Semboyan 27 | |
Semboyan 27 adalah semboyan terlihat yang berupa:
Semboyan ini berfungsi untuk mengisyaratkan bahwa persilangan kereta api yang memperlihatkan semboyan ini dipindahkan dari stasiun persilangan yang seharusnya. Semboyan ini adalah salah satu semboyan usang yang hampir/sudah tidak digunakan.
| |
Semboyan 28 | |
Semboyan 28 adalah semboyan terlihat yang berupa:
Semboyan ini berfungsi untuk mengisyaratkan bahwa kawat dan/atau tiang telegraf pada jalur yang dilintasi mengalami masalah. Semboyan ini adalah salah satu semboyan usang yang hampir/sudah tidak digunakan.
| |
Semboyan 30 | |
Semboyan 30 adalah semboyan terlihat yang berupa:
Petugas di dalam kereta api yang sedang melintas memberikan isyarat berupa: bendera berwarna hijau, papan berbentuk bundar berwarna hijau, atau media lain. Semboyan 30 berfungsi untuk memberitahukan kepada petugas (terutama kepada PPKA yang sedang memberikan semboyan 1) di stasiun atau pos jaga bahwa jalan yang baru saja dilalui dalam keadaan tidak baik.
| |
Semboyan 31 | |
Semboyan 31 adalah semboyan terlihat yang berupa:
bendera berwarna merah pada tepi kiri dan kanan lokomotif kereta api, atau jika dilakukan pada malam hari maka dipergunakanlah semboyan 39 Semboyan 31 berfungsi sebagai semboyan rintang jalan untuk memberitahukan bahwa jalan yang baru dilalui tidak aman atau berbahaya. Semboyan 31 juga bisa diikuti dengan semboyan 39 atau 39A sebagai pemberitahu tanda bahaya.
|
Semboyan suara
Semboyan langsir
Semboyan genta
Jika ada salah penulisan, dll mohon dimaafkan
Salam Railfans DAOP 8 Surabaya
Mantaaaap !!!
BalasHapusisinya menarik,tetapilainya gk ada gambar bos
BalasHapus