Rabu, 16 September 2015

Semboyan Kereta Api Indonesia

Semboyan Kereta Api Indonesia


Berhubung ini post pertama saya, disini saya akan membahas tentang semboyam kereta api indonesia. Diambil dari Wikipedia Indonesia , arti dari Semboyan kereta api adalah semboyan atau pesan bermakna yang berfungsi untuk memberikan isyarat berupa semboyantangansinyalsuara, bentuk, warna, atau cahaya yang ditempatkan pada suatu tempat tertentu dan memberikan isyarat dengan arti tertentu untuk mengatur dan mengontrol pengoperasian kereta api.Semboyan kereta api berupa perintah atau larangan yang diperagakan melalui petugas/orang, atau alat berupa wujud, warna, atau bunyi meliputi isyarat, sinyal, dan tanda atau pemberitahuan melalui markah tentang kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu.

Semboyan di jalur kereta api

Semboyan sementara

Semboyan 1
KAS1.JPGSemboyan 1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat kondisi siap yang berupa:
  • Petugas yang berdiri tegak; atau
  • Petugas yang berdiri tegak membawa bendera atau lampu semboyan berwarna hijau (di malam hari) yang dijinjing sejajar paha petugas (yang tidak digerak-gerakkan);
Semboyan 1 mengisyaratkan bahwa jalur yang akan dilewati oleh kereta api berstatus aman, kereta api boleh berjalan seperti biasa dengan kecepatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perjalanan.
Maksud petugas PPKA berdiri di peron:
  • Peralatan pengamanan keselamatan tidak akan dilayani pada saat kereta lewat di stasiun, karena mengoperasikan peralatan pengamanan lebih cepat dari seharusnya dapat menimbulkan bahaya;
  • Mengawasi kereta yang lewat terutama semboyan-semboyan yang diperlihatkan oleh KA tersebut;
  • Mengawasi kondisi rangkaian terutama peralatan yang terdapat di bawah kereta (rangka bawah) terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan yang membahayakan keselamatan perjalanan KA. Masinis melihat PPKA berdiri di peron.
Semboyan 2A
Semboyan 2A adalah semboyan sementara yang berupa satu bendera hijau atau satu rambu berbentuk bulat yang berwarna kuning yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
Semboyan 2A1
Semboyan 2A1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat berjalan hati-hati, yakni kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 40 km/jam.
Semboyan 2A1 berupa: petugas memperlihatkan bendera warna kuning, petugas memperlihatkan papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak, atau petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari. Ketentuan tentang pemasangan semboyan 2A1: Semboyan 2A1 harus dipasang atau diperlihatkan pada jarak 100 meter dari bagian jaringan listrik aliran atas yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling tinggi 40 km/jam dan harus dapat terlihat oleh masinis dari jarak 300 meter. Apabila jarak tampak 300 meter tidak tercapai karena lengkung jalan, pemasangan semboyan harus digeser ke muka hingga dapat terlihat oleh masinis dari tempat paling sedikit 400 meter jauhnya dari bagian jalan tersebut di atas. Semboyan 2A1 harus dipasang menurut arah kereta atau diperlihatkan di sebelah kanan jalan, kecuali jika pemasangan di sebelah kiri jalan semboyan dapat terlihat lebih jelas oleh masinis. Jarak sebagaimana dimaksud pada poin 1 tersebut harus ditambah dengan 25% jika pemasangan semboyan itu dilakukan di jalan turun 10‰ atau lebih.
Semboyan 2B
Semboyan 2B adalah semboyan sementara yang berupa:
petugas yang membawa dua bendera berwarna kuning; dua rambu berbentuk bulat yang berwarna kuning; atau petugas yang membawa lampu semboyan kuning yang direntangkan sejajar dada. Semboyan 2B mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.
Semboyan 2B1
Semboyan 2B1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat berjalan hati-hati, kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 20 km/jam.
Semboyan 2B1 berupa: petugas memperlihatkan dua bendera warna kuning berjajar; petugas memperlihatkan dua papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak; atau petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.
Semboyan 2C
Semboyan 2C adalah semboyan sementara yang berupa petugas yang membawa bendera kuning atau lampu semboyan kuning yang diayun-ayunkan yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 5 kilometer per jam (secepat orang berjalan kaki biasa).
Semboyan 2H
Semboyan 2H adalah semboyan sementara yang ditandai dengan papan hijau dengan huruf H berwarna putih yang menunjukkan bahwa kereta api mulai melaju dengan kecepatan yang diizinkan.
Semboyan 2H1
Semboyan 2H1 adalah semboyan sementara yang ditandai dengan papan hijau dengan huruf H berwarna putih yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik mulai melaju dengan kecepatan yang diizinkan.
Semboyan 3
KAS3.JPGSemboyan 3 adalah semboyan sementara yang dipasang atau diperlihatkan pada jarak minimum 500 m dari bagian jalan yang berupa:
  • satu bendera merah,
  • lampu berwarna merah,
  • papan dengan rambu bundar berwarna merah,
  • petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala, atau
  • petugas yang mengayun-ayunkan lampu semboyan yang berwarna merah.
Semboyan 3 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti.
Semboyan 4A
Semboyan 4A adalah semboyan sementara yang berupa petugas mengangkat papan persegi panjang berwarna kuning yang mengartikan bahwa kereta api akan memasuki sinyal masuk yang memiliki indikasi "berhenti" atau melewati tanda batas berhenti jalur kiri pada jalur ganda (jika kereta melewati jalur kiri).

Semboyan tetap

Semboyan 5
Gayabaru Malam Selatan 050313-082 mn.jpg
Semboyan 5 RDivergent.JPG
Semboyan 5 adalah semboyan tetap yang berupa:
papan merah pada tiang sinyal tidak terlihat (sinyal tebeng);
  • lengan pada papan sinyal ter­lihat menyerong (sinyal tebeng);
  • lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas (sinyal keluar); atau
  • lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas dan lengan lain mendatar (sinyal masuk);
  • lampu pada sinyal elektrik menyala hijau.
Semboyan 5 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.
Semboyan 6
Semboyan 6 Mecha 04-2014.jpg
Semboyan 6 03-2015.jpg
Semboyan 6
Semboyan 6 adalah semboyan tetap yang berupa:
  • lengan pada papan sinyal terlihat tegak (sinyal tebeng);
  • lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas di bawah lengan yang men­datar (sinyal masuk); atau
  • lampu pada sinyal elektrik menyala kuning.
Semboyan 6 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dengan kecepatan terbatas.
Semboyan 6A
Semboyan 6A
Semboyan 6A adalah semboyan darurat yang berupa:
  • lampu putih berbentuk segitiga atau seperti huruf M menyala, sedangkan lampu aspek utama menyala merah.
Semboyan 6A mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya berjalan dengan kecepatan terbatas.
Semboyan 6B
Semboyan 6B 08-2015.jpgSemboyan 6B
Semboyan 6B adalah semboyan tetap yang berupa:
  • dua lengan pada tiang sinyal langsir mekanik terlihat menyerong membentuk huruf X, atau
  • dua lampu putih menyerong ke kanan atas menyala.
Semboyan 6B mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya diizinkan untuk langsir.
Semboyan 7
Prajekan sta 150521-51058 bws.JPG
Pandeglang2.jpg
Stasiun Ngabean 01.jpg
Semboyan 7 04-2015.jpg
Semboyan 7
Semboyan 7 adalah semboyan tetap yang berupa:
  • papan bundar merah pada tiang sinyal (sinyal tebeng);
  • satu lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal;
  • dua lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal; atau
  • lampu pada sinyal elektrik menyala merah.
Semboyan 7 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti (lihat pula semboyan 3).
Semboyan 7B
Semboyan 7B
Semboyan 7B adalah semboyan tetap yang berupa:
  • dua lengan pada tiang sinyal langsir mekanik terlihat tegak dan berimpit, atau
  • lampu merah pada sinyal langsir elektrik.
Semboyan 7B mengartikan bahwa kereta api atau sarana penggerak lainnya tidak diizinkan untuk langsir.
Semboyan 9A1
Semboyan 9A1 StPurwosari IMG 3701.JPGSemboyan 9A1 adalah semboyan tetap yang berupa:
lengan pada sinyal muka menyerong ke atas, atau lampu hijau pada sinyal muka. Semboyan 9A1 adalah semboyan sinyal muka yang menunjukkan bahwa sinyal masuk di depannya aman, kereta api boleh masuk.
Semboyan 9A2
Semboyan 9A2 StPurwosari IMG 3703.JPGSemboyan 9A2 adalah semboyan tetap yang berupa:
lengan pada sinyal muka menyerong ke bawah, atau lampu kuning pada sinyal muka. Semboyan 9A2 adalah semboyan sinyal muka yang menunjukkan bahwa sinyal masuk di depannya tidak aman, kereta api masuk dengan kecepatan terbatas.
Semboyan 9B1
Semboyan 9B1 07-2015.jpgSemboyan 9B1 adalah semboyan tetap yang berupa lampu putih kecil menyala pada sinyal pendahulu keluar (dipasang setelah sinyal masuk dan sebelum sinyal keluar) yang menunjukkan bahwa "rute belum terbentuk".
Semboyan 9B2
Semboyan 9B2 adalah semboyan tetap yang berupa lampu hijau menyala pada sinyal pendahulu keluar yang menunjukkan bahwa indikasi sinyal keluar aman atau kurang aman.
Semboyan 9B3
Semboyan 9B3 adalah semboyan tetap yang berupa lampu kuning menyala pada sinyal pendahulu keluar yang menunjukkan bahwa indikasi sinyal keluar tidak aman, kereta harus bersiap untuk berhenti.
Semboyan 9C1
Semboyan 9C1 adalah semboyan tetap yang berupa lampu putih pada sinyal pengulang elektrik terlihat tegak yang menunjukkan bahwa sinyal pengulang elektrik mengindikasikan sinyal utama (sinyal masuk dan keluar) aman.
Semboyan 9C2
Semboyan 9C2 adalah semboyan tetap yang berupa lampu putih pada sinyal pengulang elektrik terlihat menyerong yang menunjukkan bahwa sinyal pengulang elektrik mengindikasikan sinyal utama (sinyal masuk dan keluar) kurang aman.
Semboyan 9C3
Semboyan 9C3 09-2014.jpgSemboyan 9C3 adalah semboyan tetap yang berupa lampu putih pada sinyal pengulang elektrik terlihat mendatar yang menunjukkan bahwa sinyal pengulang elektrik mengindikasikan sinyal utama (sinyal masuk dan keluar) tidak aman.
Semboyan 9D
Semboyan 9D adalah semboyan tetap yang berupa sinyal pengulang mekanik yang mengindikasikan sinyal keluar, dan harus dapat berputar 90 derajat. Ada dua kemungkinan:
Jika papan putih dengan lingkaran bertepi hitam terlihat (menghadap kereta), maka sinyal keluarnya menandakan "berhenti", sehingga harus hati-hati. Jika papan putih dengan lingkaran bertepi hitam sejajar rel (berputar 90 derajat), maka sinyal keluarnya menandakan "berjalan", sehingga dipersilakan masuk.
Semboyan 9E1
Semboyan 9E1
Semboyan 9E1 adalah semboyan tetap yang berupa lampu angka 3 menyala pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal masuk yang menandakan bahwa kereta akan menuju ke sepur belok (jalur belok) dan boleh masuk dengan kecepatan terbatas.
Semboyan 9E2
Semboyan 9E2 adalah semboyan tetap yang berupa lampu angka 3 tidak menyala pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal masuk yang menandakan bahwa kereta akan menuju ke sepur lempeng (jalur lurus) dan boleh masuk.
Semboyan 9F
Semboyan 9F adalah semboyan tetap yang berupa angka 3 pada papan berbentuk belah ketupat di atas sinyal keluar yang menandakan bahwa kereta akan berangkat dari sepur belok dan boleh melewatinya dengan kecepatan terbatas.
Semboyan 9G
Semboyan 5 RDivergent.JPGSemboyan 9G adalah semboyan tetap yang berupa anak panah di atas sinyal penunjuk arah jalur yang menunjukkan bahwa kereta api akan menuju arah yang ditunjuk oleh anak panah.
Semboyan 9H
Semboyan 9H adalah semboyan tetap yang berupa tanda garis yang lurus, lalu menyerong ke kiri, lalu lurus, yang menunjukkan bahwa kereta akan memasuki jalur kiri pada jalur ganda.
Semboyan 9J
Semboyan 9J adalah semboyan tetap yang berupa angka pada papan berbentuk persegi yang menunjukkan bahwa kereta akan memasuki nomor jalur yang ditunjuk.

Tanda

Semboyan 8
Semboyan 8.JPGSemboyan 8 adalah semboyan tetap yang berupa 2 (dua) papan logam besar berwarna putih (ada juga yang berwarna kuning) masing-masing bertiang dua yang ditegakkan di sisi jalan rel sebelah kanan arah kedatangan KA, berjajar berurutan pada jarak 30 m dengan posisi menyerong dan mudah terlihat dan menimbulkan gema/pantulan suara lokomotif saat KA lewat. Semboyan 8 mengisyaratkan bahwa kereta api telah mendekati sinyal kereta api masuk utama pada jarak minimum 1.000 meter.
Semboyan 8A
Semboyan 8A 07-2015.jpgSemboyan 8A adalah semboyan tetap yang menunjukkan tanda indikasi sinyal masuk. Tanda ini memiliki dua papan, yang di atas berbentuk belah ketupat, dan yang di bawah berbentuk persegi dengan tepi lingkaran. Papan ini harus dapat berputar 90 derajat, sehingga papan dapat menghadap stasiun atau sejajar dengan rel. Tanda ini ditujukan kepada PPKA. Ada tiga kemungkinan:
  • Jika papan atas dan papan bawah menghadap stasiun, maka menunjukkan dua lengan sinyal masuk mendatar (semboyan 7).
  • Jika papan atas menghadap stasiun dan bawah sejajar dengan rel, maka lengan sinyal masuk menyerong ke atas di bawah yang mendatar (semboyan 6).
  • Jika papan atas sejajar rel dan bawah menghadap stasiun, maka lengan sinyal masuk menyerong ke atas di atas yang mendatar (semboyan 5).
Semboyan 8B
Semboyan 8B adalah semboyan tetap yang menunjukkan tanda indikasi sinyal keluar. Tanda ini berupa lampu yang dapat menyala atau mati. Tanda ini ditujukan kepada PAP (pengawas peron). Ada dua kemungkinan:
Jika lampu menyala, maka sinyal keluar menunjukkan indikasi "aman" atau "hati-hati". Jika lampu mati, maka sinyal keluar menunjukkan indikasi "tidak aman".
Semboyan 8C
Semboyan 8C 09-2014.jpgSemboyan 8C adalah semboyan tetap yang berupa tanda bulat kuning di sebelah kiri jalur pada jalur ganda dengan markah sinyal muka dan tulisan MJ dilengkapi nomor sinyal masuk (misal, MJ 10) menunjukkan bahwa kereta api yang melalui jalur kiri boleh masuk dengan kecepatan terbatas.
Semboyan 8D
Semboyan nomor 8D.JPG
Semboyan 8D 12-2014.jpg
Semboyan 8D adalah semboyan tetap yang berupa tanda bulat merah di sebelah kiri jalur pada jalur ganda dengan tulisan J dilengkapi nomor sinyal masuk (misal, J 10) menunjukkan bahwa kereta api yang melalui jalur kiri harus berhenti.
Semboyan 8E
Semboyan 8E 07-2015.JPGSemboyan 8E adalah semboyan tetap yang berupa papan persegi hitam dengan garis merah membentuk huruf X yang mengartikan batas berhenti gerakan langsiran.
Semboyan 8F
Semboyan 8F 01-2014.jpgSemboyan 8F adalah semboyan tetap yang berupa papan persegi hitam dengan garis merah membentuk huruf X dan papan persegi panjang hitam dengan garis-garis putih yang mengartikan batas berhenti gerakan langsiran pada sepur badug.
Semboyan 8G
Semboyan 8G adalah semboyan tetap yang berupa papan bulat merah dan papan persegi panjang hitam dengan garis-garis putih yang mengartikan tanda akhir jalur tempat semua kereta api, termasuk langsirannya tidak boleh melampaui batas tanda tersebut.
Semboyan 8H1
Semboyan 8H1 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan persegi kuning dengan gambar daerah tak bertegangan (blank area) berwarna merah yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik dimohon agar mengosongkan tenaga saat memasuki jaringan LAA tidak bertegangan.
Semboyan 8H2
Semboyan 8H2 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan persegi hijau dengan gambar daerah tak bertegangan (blank area) berwarna merah yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik dapat melaju seperti biasa.
Semboyan 8J1
Semboyan 8J1 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan persegi kuning dengan gambar peralihan catu daya berwarna merah yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik dilarang berhenti saat memasuki peralihan catu daya LAA.
Semboyan 8J2
Semboyan 8J2 adalah semboyan tetap khusus KRL yang berupa papan persegi hijau dengan gambar peralihan catu daya berwarna merah yang menunjukkan bahwa KRL atau lokomotif listrik dapat melaju seperti biasa.
Semboyan 8K
Semboyan Nomor 8K.JPGSemboyan 8K adalah semboyan tetap berupa papan hitam bertuliskan S. 35 putih yang mengartikan bahwa masinis harus membunyikan klakson semboyan 35 saat melewati tanda tersebut.
Semboyan 8L
Semboyan nomor 10A, 8C, 8L, 9A2.JPGSemboyan 8L adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam bergambar antena warna putih yang mengartikan bahwa masinis diminta untuk mengganti channel radio lokomotif.

Markah

Semboyan 10A
Sinyal Muka SMC 08-2015.jpgSemboyan 10A adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan garis diagonal warna putih dari kanan atas ke kiri bawah yang mengartikan bahwa sinyal yang dimaksud adalah sinyal muka.
Semboyan 10B
Semboyan 10B 08-2015.jpgSemboyan 10B adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan garis putih mendatar yang mengartikan bahwa sinyal yang dimaksud adalah sinyal blok.
Semboyan 10C
Semboyan 10C adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan dua garis putih mendatar yang mengartikan bahwa sinyal yang dimaksud adalah sinyal blok antara.
Semboyan 10D
Semboyan 10D 01-2015.jpgSemboyan 10D adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan anak panah putih yang menunjukkan bahwa letak sinyal berada di kiri jalur.
Semboyan 10E
Wesel Elektrik Indonesia.JPGSemboyan 10E adalah semboyan tetap papan persegi panjang hitam dengan huruf W diikuti angka-angka (contoh: W. 139) yang mengartikan bahwa itu adalah nomor wesel elektrik.
Semboyan 10F
Semboyan Nomor 10F.JPGSemboyan 10F adalah semboyan tetap berupa papan persegi hitam dengan huruf T yang dilubangi yang mengartikan bahwa jarak sinyal masuk 1.000 meter.
Semboyan 10G
Semboyan 10G IMG 20150212 095100.JPG
Semboyan 10G bantalanputih DSC 0661.jpg
Semboyan 10G adalah semboyan tetap berupa:
  • papan persegi hitam dengan tanda plus (+) berwarna putih atau
  • bantalan rel berwarna putih.
Semboyan 10G menunjukkan markah batas berhenti saat di stasiun.
Semboyan 10H
Semboyan 10H 03-2014.jpgSemboyan 10H adalah semboyan tetap berupa bantalan rel yang berwarna kuning yang mengartikan bahwa petugas perawatan jalan rel dimohon agar berhati-hati ketika melakukan perawatan jalan rel agar tidak menimbulkan kerusakan pada alat pendeteksi kereta api.
Semboyan 10J
Semboyan 10J adalah adalah semboyan tetap berupa dua lengan (tebeng) yang lurus ataupun menyerong dengan dilengkapi tulisan besarnya perubahan kemiringan (dalam hitungan permil) yang menandakan perubahan kelandaian jalur rel kereta api.
Semboyan 10K
Semboyan Nomor 10K.JPGSemboyan 10K adalah semboyan tetap berupa patok dengan angka-angka kilometer dan ratusan yang mengartikan letak atau posisi pada lintas jalur rel. Angka ratusan diukur dalam meter dan diletakkan di atas angka kilometer. Patok dipasang tiap seratus meter.
Semboyan 10L
Papan Informasi Lengkung.JPGSemboyan 10L adalah semboyan tetap berupa papan informasi lengkung yang dipancang di atas tanah dan berisi data-data lengkap mengenai informasi lengkung berikut batas kecepatan yang diizinkan. Informasi yang dimaksud umumnya berupa lebar sepur, panjang, tinggi, besar sudut lengkung, nomor lengkung, jari-jari, maupun batas kecepatan yang diizinkan.

Semboyan wesel[sunting | sunting sumber]

Semboyan 11A
Semboyan 11A 07-2015.jpgSemboyan 11A adalah semboyan wesel yang berupa:
  • papan hijau berbentuk belah ketupat;
  • anak panah pada tiang wesel (sejajar dengan sumbu sepur);
  • terlihat lampu wesel menunjukkan kaca hijau atau papan hijau persegi di sisi wesel;
  • terlihat lampu bercahaya hijau pada wesel pada tiang wesel atau di sisi wesel (di malam hari).
Semboyan 11A mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur lempeng atau lurus, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan sesuai dengan yang ditetapkan.
Semboyan 11B
Semboyan 11B 07-2015.jpgSemboyan 11B adalah semboyan wesel yang berupa:
  • papan kuning berbentuk lingkaran;
  • anak panah pada tiang wesel menyiku dengan sumbu sepur atau sesuai dengan arah belok sepur;
  • terlihat lampu wesel menunjukkan kaca kuning atau papan kuning persegi di sisi wesel;
  • terlihat lampu wesel pada tiang wesel bercahaya kuning atau kuning di sisi putih (di malam hari; lampu putih menunjukkan arah ke sepur belok).
Semboyan 11B mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur belok atau berbelok, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan maksimal 30 kilometer per jam.
Semboyan 12A
Semboyan 12A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
  • papan persegi pada tangkai wesel memperllliatkan warna hijau ke dua jurusan, atau
  • lampu wesel bercahaya hijau ke­ dua jurusan.
Semboyan 12A menunjukkan bahwa wesel inggris terlayan silang. Kedua jurusan menuju ke sepur lempeng atau lurus.
Semboyan 12B
Semboyan 12B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
  • papan persegi pada tangkai wesel memperllliatkan warna kuning ke dua jurusan, atau
  • lampu wesel bercahaya kuning ke­dua jurusan.
Semboyan 12B menunjukkan bahwa wesel inggris terlayan silang. Kedua jurusan menuju ke sepur belok atau berbelok.
Semboyan 13A
Semboyan 13A 09-2014.jpgSemboyan 13A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
  • garis putih tegak pada dinding lampu wesel inggris;
  • garis bercahaya putih tegak pada dinding lampu wesel inggris.
Semboyan 13A mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar menuju ke sepur lempeng yang searah atau hampir searah dengan sepur utama.
Semboyan 13B
Semboyan 13B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
  • garis putih menyerong pada dinding lampu wesel inggris;
  • garis bercahaya putih menyerong pada dinding lampu wesel inggris.
Semboyan 13B mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar menuju ke sepur lempeng yang tidak searah dengan sepur utama.
Semboyan 13C
Semboyan 13C adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel inggris yang berupa:
  • garis putih pada dinding lentera wesel separuh tegak dan separuh menyerong menunjuk ke arah sepur yang tidak sejajar dengan sepur utama atau sebaliknya.
  • Garis putih bercahaya putih pada dinding lentera wesel separuh tegak dan separuh menyerong menunjuk ke arah sepur yang tidak sejajar dengan sepur utama atau sebaliknya.
Semboyan 13C mengisyaratkan bahwa wesel inggris terlayan jajar dari sepur lempeng yang searah menuju ke sepur yang tidak searah dengan sepur utama atau sebaliknya.

Semboyan lain

Semboyan 14A
Semboyan 14 2.JPGSemboyan 14A adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna kuning) pada corong air yang tidak menyala/tidak terlihat yang menyatakan bahwa corong air tidak merintangi jalan.
Semboyan 14B
Semboyan 14B adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada corong air yang menyala/terlihat yang menyatakan bahwa corong air merintangi jalan.
Semboyan 16A
Semboyan 16A adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna kuning) pada jembatan timbang yang tidak menyala/tidak terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang boleh dilalui.
Semboyan 16B
Semboyan 16B (dulu semboyan 17) adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada jembatan timbang yang menyala/terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang tidak boleh dilalui.
Semboyan 17
Semboyan 17 dalam Peraturan Dinas 3 adalah semboyan tetap yang berupa rambu dengan angka yang menandakan batas kecepatan kereta api saat menimbang.
Semboyan 18
Semboyan 18.jpgSemboyan 18 adalah semboyan yang berupa tanda patok atau tanda lainnya yang menunjukkan bahwa rangkaian kereta api tidak boleh melampaui batas tanda ruang bebas. Semboyan ini bertujuan agar antar-rangkaian kereta api tidak saling bersinggungan.

Semboyan kereta api

Semboyan terlihat

Semboyan 20
Semboyan 20.JPGSemboyan 20 merupakan semboyan terlihat yang berupa lampu utama yang menyala pada satu, dua atau tiga titik pada lokomotif kereta api terutama pada malam hari, pada visibilitas yang kurang atau pada situasi yang diperlukan.
Semboyan ini berfungsi untuk:
  • Menunjukkan ujung kepala atau poros awal rangkaian kereta api dan juga.
  • Sebagai tanda atau isyarat bahwa lokomotif atau kereta api sedang berjalan ke arah lampu yang menyala.
  • Pemberi tanda kereta akan melintas sesuai arah lampu, agar pengguna/kendaraan/masyarakat menyingkir dari jalur yang akan dilintasi.
Semboyan 21
Semboyan 21 Pj DSC 0739.jpgSemboyan 21 adalah semboyan terlihat yang berupa tanda atau lampu berwarna merah pada kedua sisi kanan dan kiri suatu kereta/gerbong, menandakan bahwa kereta/gerbong ini mengakhiri rangkaian kereta api.
Semboyan 22
Semboyan 22 adalah semboyan terlihat yang berupa:
  • tanda segitiga berwarna hijau pada sisi depan lokomotif di bagian kiri dan kanan, atau
  • lampu semboyan berwarna hijau pada sisi depan lokomotif di bagian kiri dan kanan.
Semboyan ini berfungsi untuk mengisyaratkan bahwa kereta api fakultatif, atau kereta api luar biasa (KLB) berjalan berlawanan arah setelah kereta api yang membawa semboyan lewat. Semboyan ini adalah salah satu semboyan usang yang hampir/sudah tidak digunakan.
Semboyan 23
Semboyan 23 adalah semboyan terlihat yang berupa:
  • tanda segitiga berwarna hijau pada sisi belakang kereta di bagian kiri dan kanan, atau
  • lampu semboyan berwarna hijau pada sisi belakang kereta di bagian kiri dan kanan.
Semboyan ini berfungsi untuk mengisyaratkan bahwa kereta api fakultatif atau KLB berjalan searah setelah kereta api yang membawa semboyan lewat. Semboyan ini adalah salah satu semboyan usang yang hampir/sudah tidak digunakan.
Semboyan 24
Semboyan 24 adalah semboyan terlihat yang berupa:
  • tanda segitiga berwarna merah pada sisi depan lokomotif di bagian kiri dan kanan, atau
  • lampu semboyan berwarna merah pada sisi depan lokomotif di bagian kiri dan kanan.
Semboyan ini berfungsi untuk mengisyaratkan bahwa kereta api fakultatif atau kereta api luar biasa yang berjalan berlawanan arah pada esok harinya sebelum kereta api pertama lewat. Semboyan ini adalah salah satu semboyan usang yang hampir/sudah tidak digunakan.
Semboyan 25
Semboyan 25 adalah semboyan terlihat yang berupa:
  • tanda segitiga berwarna merah pada sisi belakang kereta di bagian kiri dan kanan, atau
  • lampu semboyan berwarna kuning/terang pada sisi belakang kereta di bagian kiri dan kanan.
Semboyan ini berfungsi untuk mengisyaratkan bahwa kereta api fakultatif atau kereta api luar biasa yang berjalan berlawanan arah pada esok harinya sebelum kereta api pertama lewat. Semboyan ini adalah salah satu semboyan usang yang hampir/sudah tidak digunakan.
Semboyan 26
Semboyan 26 2.jpgSemboyan 26 adalah semboyan terlihat yang berupa:
  • tanda segitiga berwarna hijau pada sisi depan lokomotif di bagian atas, atau
  • tiga titik lampu semboyan berwarna kuning/terang pada sisi depan lokomotif di bagian kiri, kanan dan atas, dan satu titik lampu semboyan berwarna hijau pada sisi depan lokomotif di bagian tengah.
Semboyan ini berfungsi untuk mengisyaratkan bahwa telah terjadi pembatalan dan/atau penggabungan beberapa rangkaian kereta api. Semboyan ini dibawa oleh:
  • Kereta api pertama yang berjalan berlawanan arah dengan kereta api yang dibatalkan,
  • rangkaian kereta api yang digabungkan dengan kereta api di belakangnya.
Semboyan 27
Semboyan 27 adalah semboyan terlihat yang berupa:
  • tanda segitiga berwarna merah pada sisi depan lokomotif di bagian atas, atau
  • tiga titik lampu semboyan berwarna kuning/terang pada sisi depan lokomotif di bagian kiri, kanan dan atas, dan satu titik lampu semboyan berwarna merah pada sisi depan lokomotif di bagian tengah.
Semboyan ini berfungsi untuk mengisyaratkan bahwa persilangan kereta api yang memperlihatkan semboyan ini dipindahkan dari stasiun persilangan yang seharusnya. Semboyan ini adalah salah satu semboyan usang yang hampir/sudah tidak digunakan.
Semboyan 28
Semboyan 28 adalah semboyan terlihat yang berupa:
  • tanda segitiga berwarna merah pada sisi depan lokomotif di bagian kiri dan kanan, atau
  • dua titik lampu semboyan berwarna merah pada sisi depan lokomotif di bagian kiri dan kanan.
Semboyan ini berfungsi untuk mengisyaratkan bahwa kawat dan/atau tiang telegraf pada jalur yang dilintasi mengalami masalah. Semboyan ini adalah salah satu semboyan usang yang hampir/sudah tidak digunakan.
Semboyan 30
Semboyan 30 adalah semboyan terlihat yang berupa:
Petugas di dalam kereta api yang sedang melintas memberikan isyarat berupa: bendera berwarna hijau, papan berbentuk bundar berwarna hijau, atau media lain. Semboyan 30 berfungsi untuk memberitahukan kepada petugas (terutama kepada PPKA yang sedang memberikan semboyan 1) di stasiun atau pos jaga bahwa jalan yang baru saja dilalui dalam keadaan tidak baik.
Semboyan 31
Semboyan 31 adalah semboyan terlihat yang berupa:
bendera berwarna merah pada tepi kiri dan kanan lokomotif kereta api, atau jika dilakukan pada malam hari maka dipergunakanlah semboyan 39 Semboyan 31 berfungsi sebagai semboyan rintang jalan untuk memberitahukan bahwa jalan yang baru dilalui tidak aman atau berbahaya. Semboyan 31 juga bisa diikuti dengan semboyan 39 atau 39A sebagai pemberitahu tanda bahaya.

Semboyan suara

Semboyan 35
Semboyan 35 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling (terompet/klakson) lokomotif secara panjang untuk menjawab kepada kondektur kereta api dan PPKA bahwa kereta api sudah siap untuk diberangkatkan. Kadang juga dibunyikan pada waktu melintas di perlintasan jalan raya atau pada tempat-tempat tertentu untuk mendapatkan perhatian dari masyarakat agar menyingkir dari rel kereta api.
Semboyan 36
Semboyan 36 adalah semboyan suara yang diperdengarkan melalui suling lokomotif dan dibunyikan oleh masinis berupa satu kali suara pendek, bersamaan dengan permintaan sedikit ikatan rem.
Semboyan 37
Semboyan 37 adalah semboyan suara yang diperdengarkan melalui suling lokomotif dan dibunyikan oleh masinis berupa tiga kali suara pendek, bersamaan dengan permintaan pengikatan rem secara keras.
Semboyan 38
Semboyan 38 adalah semboyan suara yang diperdengarkan melalui suling lokomotif dan dibunyikan oleh masinis berupa dua kali suara pendek, bersamaan dengan permintaan melepas rem.
Semboyan 39
Semboyan 39 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling lokomotif secara pendek dan berulang-ulang yang memberitahukan bahwa ada suatu peristiwa/bahaya.
Semboyan 39A
Semboyan 39A adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling lokomotif secara pendek dan berulang-ulang yang diulang tiap 20 detik untuk memberitahukan bahwa kereta api berjalan pada sepur kiri (berjalan di jalur di sebelah kiri) atau salah jalur. Jika kereta api memang dialihkan di jalur sebelah kiri (secara sengaja), maka semboyan 39 hanya dilakukan ketika melewati pos penjaga. Pada jalur ganda, semboyan 39A dibunyikan jika kereta melewati jalur kiri pada jalur ganda.
Semboyan 40
Semboyan 41 131016-40392 kbm.JPGSemboyan 40 adalah semboyan yang dilakukan petugas PPKA dengan cara mengangkat tongkat dengan rambu berbentuk bundar (eblek) berwarna hijau dengan tepian putih. Semboyan 40 mengisyaratkan bahwa status jalur yang akan dilewati dalam keadaan aman, dan kereta api diizinkan untuk berjalan. Semboyan 40 biasanya disertai dengan semboyan 41 dan disahut dengan semboyan 35 oleh masinis.
Semboyan 41
Semboyan 41 adalah semboyan yang dilakukan dengan cara kondektur kereta api membunyikan peluit panjang/suling mulut. Semboyan 41 mengisyaratkan bahwa kereta api diizinkan untuk diberangkatkan. Semboyan 41 biasanya disertai dengan semboyan 35 oleh masinis.

Semboyan langsir

Semboyan 45
ID diesel loco CC201-83-31 141122-47498 kya.JPGSemboyan 45 adalah semboyan langsir yang berupa lampu semboyan berwarna kuning yang menyala pada bagian depan lokomotif di sisi kanan. Semboyan 45 menandakan bahwa lokomotif pembawa semboyan sedang/akan melakukan langsir.
Semboyan 46
Semboyan 46 adalah semboyan langsir yang diberikan kepada masinis berupa juru langsir yang mengangkat tangannya ke atas yang menandakan bahwa juru langsir memerintahkan masinis agar menggerakkan lokomotifnya maju.
Semboyan 47
Semboyan 47 adalah semboyan langsir yang diberikan kepada masinis berupa juru langsir yang mengayunkan tangannya di bawah yang menandakan bahwa juru langsir memerintahkan masinis agar menggerakkan lokomotifnya mundur.
Semboyan 47A
Semboyan 47A adalah semboyan langsir yang diberikan kepada masinis berupa juru langsir yang merentangkan tangannya sejajar bahu (seperti semboyan 2A atau 2B) yang menandakan bahwa juru langsir memerintahkan masinis agar menggerakkan lokomotifnya perlahan-lahan.
Semboyan 48
Semboyan 48 adalah semboyan langsir yang diberikan kepada masinis berupa juru langsir yang mengangkat kedua tangannya di atas (seperti semboyan 3) yang menandakan bahwa juru langsir memerintahkan masinis agar menghentikan lokomotifnya.
Semboyan 49
Semboyan 49 adalah semboyan langsir yang diberikan kepada masinis berupa juru langsir yang mengayunkan tangannya sejajar bahu menunjukkan bahwa masinis diperintahkan untuk "tolak (setut)".
Semboyan 50
Semboyan 50 adalah semboyan langsir yang diberikan masinis berupa bunyi klakson lokomotif karena ketika melangsir akan melewati perlintasan sebidang (bunyi klakson panjang-pendek-pendek, panjang-pendek-pendek).
Semboyan 51
Semboyan 51 berarti masinis membunyikan klakson lokomotif tiap-tiap semboyan langsir yang diberikan kepadanya oleh juru langsir melalui suling mulut, selompret, atau peluit, sebagai tanda bahwa masinis mengerti perintah langsir.

Semboyan genta

Prupuk 090916-13221.jpg
Baron Nganjuk Java Indonesia Baron-Railway-Station-04.jpg
Semboyan 55A1 dan 55A2
Semboyan 55A1 dan 55A2 adalah semboyan yang mengartikan adanya suatu berita. Semboyan 55A1 berarti kereta menuju jurusan hilir (pergi ke jurusan akhir), sedangkan 55A2 berarti kereta menuju jurusan udik (kembali ke jurusan awal). Semboyan 55A1 dibunyikan dengan satu kali serangkaian bunyi genta, sedangkan semboyan 55A2 dibunyikan dengan dua kali serangkaian bunyi genta.
Semboyan 55B
Semboyan 55B adalah semboyan yang mengartikan adanya pembatalan. Semboyan ini dibunyikan dengan empat kali serangkaian bunyi genta.
Semboyan 55C
Semboyan 55C adalah semboyan yang mengartikan adanya peristiwa bahaya. Semboyan ini dibunyikan dengan delapan kali serangkaian bunyi genta.
Semboyan 55D
Semboyan 55D adalah semboyan yang mengartikan dinas berakhir. Semboyan ini dibunyikan dengan tiga kali serangkaian bunyi genta.
Semboyan 56
Semboyan 56 adalah semboyan yang mengartikan semboyan percobaan. Semboyan ini dibunyikan dengan lima kali serangkaian bunyi genta.


Jika ada salah penulisan, dll mohon dimaafkan 

Salam Railfans DAOP 8 Surabaya

2 komentar: